Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Mudik, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

- 15 April 2022, 06:16 WIB
Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Mudik, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Mudik, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 //YouTube Sekretariat Presiden

ZONABANTEN.com – Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menyampaikan pernyataannya terkait mudik, pemberian THR, dan gaji ke-13 pada Kamis, 14 April 2022.

Menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali, maka dari itu pemerintah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

“Namun kita tetap harus waspada juga sampai perjalanan mudik justru memicu gelombang baru Covid-19,” tutur Jokowi pada konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Berpesan Jangan Ada Lonjakan Baru Covid-19

Sementara, arus mudik lebaran tahun ini diperkirakan sangat besar, yakni 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor untuk wilayah Jawa saja.

Pemerintah mengharapkan mudik lebaran tahun ini bisa berjalan dengan lancar, selain itu juga keselamatan masyarakat bisa terjamin.

“Prioritas keselamatan masyarakat yang diutamakan terdiri dari dua yaitu keselamatan perjalanan dan kesehatan masyarakat,” lanjut pria kelahiran 21 Juni 1961 itu.

Selain itu, Presiden RI menghimbau agar masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk menjaga protocol kesehatan.

Baca Juga: eHAC Jadi Syarat Wajib Mudik, Begini Tata Cara Pengisiannya

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari lonjakan tak terkendali Covid-19 setelah perayaan hari raya idul fitri.

“Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan mudik secara ketat dan terperinci,” kata Jokowi lagi.

Berdasarkan penjelasan dari Jokowi, saat ini pemerintah dan jajarannya sedang mempersiapkan semuanya dan akan dimumkan pekan depan.

Selain pernyataan terkait mudik 2022, Jokowi juga memberikan kepastian tentang THR dan gaji ke-13.

“Per 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Menurut Jokowi pembagian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, dan pejabat daerah serta tunjangan 50% untuk TNI, Polri aktif, yang memiliki tunjangan kinerja.

“Ketentuan lanjut tentang teknis pemberian THR akan diatur oleh Menteri Keuangan untuk yang bersumber APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber APBD,” tutur Jokowi mengakhiri konferensi pers.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah