Ini 3 Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26

- 9 April 2022, 14:11 WIB
Golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26.
Golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26. /Prakerja
 

ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja Gelombang 26 telah dibuka sejak Jumat, 8 April 2022, masyarakat yang sudah mendaftar akun Prakerja dapat langsung bergabung dan menunggu proses seleksi penerimaan.

Karena tidak semua peserta yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26 akan lolos dan menerima manfaat Kartu Prakerja.

Ada 3 golongan yang sudah dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26.

Berikut 3 golongan yang tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang 26:
 
Baca Juga: Hukum Menggunakan Lipbalm Saat Berpuasa Menurut Buya Yahya: Tidak Apa-apa, Asalkan…

1. Alumni dari gelombang terdahulu

2. Calon peserta diluar usia 18-64 tahun

3. Calon kandidat non-kategori Angkatan Kerja

Lau apa saja syarat dan golongan yang bisa mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 26?

Syarat mendaftar menjadi hal yang perlu dipahami oleh masyarakat sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26 agar masuk dalam kriteria yang bisa mendapatkan bantuan berupa insentif Prakerja dan dana bantuan pelatihan.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja ini menjadi acuan agar manfaat Kartu Prakerja diberikan kepada yang tepat, dan sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
 
Baca Juga: 7 K-Drama dan Film Kim Woo Bin yang Harus Ditonton Sebelum Comebacknya di 'Our Blues'

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, ada enam syarat mendaftar Kartu Prakerja

Diantaranya yang pertama yaitu penerima Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang usianya sudah 18 tahun ke atas.

Untuk masyarakat yang umurnya masih dibawah 18 tahun, belum bisa mendaftarkan diri karena saat mendaftar Kartu Prakerja diperlukan verifikasi KTP.

Lalu peserta juga perlu dipastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Calon penerima manfaat Prakerja diutamakan untuk peserta yang sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
 
Baca Juga: Konflik Ukraina-Rusia: Tidak Bucha, Zelensky Sebut Penghancuran Kota Borodyanka Jauh Lebih Mengerikan

Selain itu, peserta yang masuk dalam kriteria juga merupakan pekerja dan buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan insentif Prakerja, peserta juga harus termasuk dalam golongan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

Seperti bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial lainnya.

Diiformasikan juga beberapa golongan lain yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: Dipuncaki BTS dan Bigbang, Berikut Peringkat Brand Reputasi Kategori Boy Grup Bulan April

Yaitu, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, lalu Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dalam penerimaan manfaat program Kartu Prakerja, dijelaskan bahwa hanya 2 orang atau maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Bantuan biaya tersebut ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
 
Baca Juga: Choi Daniel Pertimbangkan Tawaran untuk Bermain Ddalam 'Today’s Webtoon' Bersama Kim Se Jeong

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel.

Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftar, selain memperhatikan syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja, masyarakat juga perlu mempelajari alur pendaftaran sampai dapat insentif Prakerja. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x