Bak Jatuh Terimpa Tangga! Tak Hanya Dihukum Mati, Herry Wirawan juga Akan Dirampas Asetnya

- 6 April 2022, 10:03 WIB
Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/
Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/ /

ZONABANTEN.com- Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwatinya resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh PT Bandung.

Tak hanya diancam dengan hukuman mati, Herry Wirawan juga akan diambil asetnya guna membiaya kehidupan para korban-korbannya.

Ketua Majelis PT Bandung, Herry Swantoro mengatakan pengambilan atau perampasan atas aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk memenuhi biaya kehidupan dan pendidikan para korban dan bayi-bayi saat beranjak dewasa kelak.

Baca Juga: Hukuman Mati Herry Wirawan Disorot Media Asing, Masyarakat Internasional Dukung Keputusan Hakim

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," kata ketua Hakim di Bandung, Senin 4 April 2022.

Hasil perampasan atas seluruh aset Herry Wirawan tersebut kemudian akan dilelang. Setelah  hasil pelelangan seluruh aset Herry Wirawan selesai maka, selanjutnya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah.

Dalam hal ini pemerintah terkait adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," kata hakim Swantoro.

Sebelumnya, hakim telah mengabulkan permohonan banding atas Herry Wirawan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan vonis hukuman mati untuknya.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Akhirnya Mendapatkan Hukuman Mati setelah Memperkosa 13 Santri

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x