Bak Jatuh Terimpa Tangga! Tak Hanya Dihukum Mati, Herry Wirawan juga Akan Dirampas Asetnya

- 6 April 2022, 10:03 WIB
Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/
Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/ /

Sedikit informasi, bahwa sebelum ditetapkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi vonis penjara seumur hidup untuknya.

Namun dikemudian waktu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat hingga hakim mengabulkan banding tersebut dan Herry Wirawan dijatuhi dengan vonis hukuman mati***

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah