Hukuman Mati Herry Wirawan Disorot Media Asing, Masyarakat Internasional Dukung Keputusan Hakim

- 5 April 2022, 18:39 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman mati, masyarakat Internasional ikut bersuara
Herry Wirawan divonis hukuman mati, masyarakat Internasional ikut bersuara /

ZONABANTEN.com - Status hukuman Herry Wirawan berubah menjadi hukuman mati, setelah jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut sempat memberi tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, tetapi ditolak karena beberapa hal.

Majelis hakim pada saat itu berpendapat bahwa keputusan hukuman mati pada Herry Wirawan tidaklah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan.

Melihat keputusan hakim, jaksa penuntut tidak merasa puas dan memilih untuk melimpahkan kembali kasus ke tingkat banding.

Baca Juga: 'Manusia Gerobak' akan Ditindak Tegas oleh Kemensos Selama Ramadhan hingga Lebaran

Herry Wirawan sebelumnya didakwa atas tuduhan kasus pemerkosaan, yang ia lakukan kepada 13 muridnya di pesantren, sementara 9 diantaranya hamil.

Perbuatan tak bermoral Herry Wirawan ini, diperkirakan telah dilakukannya dari tahun 2016 hingga 2021, seperti yang dikatakan oleh hakim.

Hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan ini, tentunya sangat mengejutkan publik, tak terkecuali dunia internasional.

Beberapa media asing pun turut menyoroti perihal kasus pelanggaran kemanusiaan yang luar biasa ini, terlepas dari kontroversi yang ada.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x