Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

- 3 April 2022, 18:07 WIB
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik /

ZONABANTEN.com - Bulan Ramadhan baru masuk hari pertama, namun pembicaraan tentang mudik sudah menjadi perhatian besar bagi pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan mudik lebaran 2022 yang bebas tanpa adanya pembatasan mobilitas seperti dua tahun berturut-turut sebelumnya.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik, tetapi dengan syarat harus sudah vaksin booster.

Baca Juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut Ini

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekebalan tubuh baru akan terbentuk 1-2 minggu setelah penyuntikan vaksin booster. Maka, pemerintah menyarankan masyarakat untuk melakukannya segara atau paling lama 2 minggu sebelum mudik.

“Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” ucap Prof Wiku Adisasmito selaku Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.

Melihat keadaan seseorang berbeda-beda, maka respons tubuh atas vaksin pun berbeda-beda. Hal ini bisa berkaitan dengan kondisi tubuh orang saat penyuntikan vaksin ataupun komorbid yang sedang dialaminya.

Maka dari itu, lebih baik bila masyarakat segera melakukan vaksin booster bila memiliki rencana untuk melakukan mudik agar semua bisa sehat dan tidak ada ledakan kasus lagi pasca libur panjang.

“Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster,” kata Prof Wiku.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x