Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

- 3 April 2022, 18:07 WIB
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik /

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib Waktu Buka Puasa Kab Padang Panjang Hari 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Dibaca & Didownload

“Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial skala besar seperti mudik,” tutur Jubir Penanganan Covid-19 tersebut menambahkan.

Masyarakat masih diperbolehkan untuk mudik bila belum melakukan vaksin dosis penguat atau booster. Namun, ada syarat yang perlu dilakukan dulu sebelum melakukan perjalanan.

Syarat ini tertulis dalam SE (Surat Edaran) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE 16/2022 tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku efektif pada 2 April 2022.

Adapun syarat lainnya selain vaksin booster adalah dilakukannya tes antigen dan/atau PCR sebelum melakukan perjalanan mudik mendatang.

Tes antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster. Sementara, yang sudah melakukan penyuntikan dosis penguat tersebut, tidak perlu melakukan tes antigen dan/atau PCR.

Perlu diperhatikan, tes antigen pun hanya berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis lengkap, yakni dosis 1 dan 2.

Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, bisa melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau melakukan PCR 3 x 24 jam.

Sementara, bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin, maka harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah