Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik

- 3 April 2022, 18:07 WIB
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik
Peraturan Lengkap dari Satgas Covid-19 untuk Perjalanan Dalam Negeri: Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Mudik /

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Prof Wiku.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru tentang Mudik, Salah Satunya akan Ada Random Checking

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid dan tidak memungkinkan untuk divaksin?

Lantas pemerintah menyarankan agar mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan tidak bisa divaksin, dapat melakukan tes PCR 3 x 24 jam untuk perjalanan mudik.

Selain itu, mereka perlu melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah dengan pernyataan belum atau tidak dapat divaksin.

Peraturan lainnya juga berkaitan dengan anak usia kurang dari 6 tahun. Bagi anak usia kurang dari 6 tahun, pemerintah mengizinkan mereka untuk tidak melakukan tes antigen dan/atau PCR.

Namun, mereka wajib didampingi oleh pendamping yang sudah melakukan vaksin booster dan/atau tes antigen dan PCR.

Sementara, anak usia 6 hingga 17 tahun, wajib melakukan vaksinasi dan/atau tes sesuai dengan peraturan.

Selanjutnya, SE 16/2022 menyinggung terkait pemeriksaan acak yang akan dilakukan di beberapa titik di daerah saat jelang mudik mendatang.

Baca Juga: Jadwal Adzan Magrib Waktu Buka Puasa Kabupaten Solok Selatan Hari 1-4 Ramadhan 2022, Bisa Dibaca & Didownload

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah