PPN Resmi Naik 11 Persen, Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

- 1 April 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters /

ZONABANTEN.com - Tarif PPN resmi naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen itu adalah amanat dari pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih yang Wajib Kamu Ingat

Terdapat beberapa harga barang dan jasa yang tidak terkena imbas dari naiknya PPN yaitu kebutuhan pokok seperti beras, telur, susu, daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Begitu juga dengan penggunaan jasa seperti jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, angkatan umum, dan lain-lain.

Barang dan jasa lain yang bebas dari PPN adalah vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang, biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah, untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.

Baca Juga: Aktivitas Pertanian di Inggris Terancam akibat Invasi Rusia ke Ukraina

Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata atau alutsista, serta alat foto udara.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah