Badan Antitrust Indonesia Selidiki Produsen Minyak Goreng

- 31 Maret 2022, 17:12 WIB
Badan antitrust Indonesia Selidiki Produsen Minyak Goreng
Badan antitrust Indonesia Selidiki Produsen Minyak Goreng /ANTARA

ZONABANTEN.com - Ketua Lembaga antitrust Indonesia, Ukay Karyadi, pada hari Kamis 31 Maret 2022 mengatakan sedang menyelidiki delapan produsen minyak goreng yang dicurigai melakukan praktik kartel di tengah harga eceran yang tinggi.

Ia juga menambahkan dalam dengar pendapat parlemen, tanpa menyebutkan nama perusahaan-perusahaannya, bahwa badan tersebut yang dikenal sebagai KPPU, pertama kali meluncurkan penyelidikannya pada Januari ketika harga minyak goreng melonjak dan sekarang berfokus pada delapan perusahaan yang bersama-sama menguasai lebih dari 70 persen pasar minyak goreng Indonesia.

Harga bahan makanan penting telah meningkat sejalan dengan harga minyak sawit mentah karena pulihnya permintaan global dipenuhi dengan output yang lamban dari produsen utama Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 25? Simak Tips-tipsnya Agar Lolos

Dalam upaya mengendalikan harga domestik, Indonesia membatasi ekspor dan menetapkan harga eceran maksimum minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan di pasar.

Pembatasan ekspor dan pembatasan harga eceran kemudian dihapuskan.

Pemerintah kini telah menetapkan harga maksimum 14.000 rupiah per liter untuk minyak goreng curah dan menyisihkan jutaan dolar untuk mensubsidinya.

Sejak penghapusan batas harga minyak goreng bermerek, persediaan kembali di rak-rak di supermarket tetapi dengan harga tinggi lebih dari Rp50.000 untuk wadah dua liter.

Baca Juga: Awal Puasa 1 Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Berikut Informasi Sidang Isbat Kementerian Agama

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x