Cukup Pakai HP, Daftar Bansos PKH 2022 di Aplikasi Ini, Bisa Dapat Dana Bantuan hingga Rp750 Ribu

- 28 Maret 2022, 15:05 WIB
Daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos beserta syarat dan golongannya
Daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos beserta syarat dan golongannya /Zona Banten.com/Tangkap layar aplikasi Cek Bansos

ZONABANTEN.com - Program Keluarga Harapan atau PKH masih terus disalurkan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. 

Bansos PKH 2022 memanfaatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.

Penerima bansos PKH 2022 ini terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, serta penyandang disabilitas.

Baca Juga: HyunA dan DAWN Memamerkan Tato Baru Mereka yang Serasi

Setiap golongan bansos PKH ini haru memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang. Syaratnya antara lain:

- Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.

- Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.

- Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.

- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

Baca Juga: Daftar Pemenang Oscar 2022 The 94th Academy Awards, Film Dune Rebut Piala Terbanyak

Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH ini adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.

Untuk cara mendaftar bansos PKH, kali ini masyarakat sedikit dimudahkan dengan cara online. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store. 

2. Buka aplikasi Cek Bansos untuk melakukan registrasi dengan menekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

3. Isi data diri. Jangan lupa siapkan KTP dan KK untuk mempercepat proses pengisiannya.

4. Tambakan dua jenis foto, yaitu foto KTP dan swafoto dengan KTP.

5. Cek kembali data yang sudah diisi, jika sudah lengkap pilih ‘Buat Akun Baru’.

6. Registrasi berhasil, kemudian buka menu aplikasi Cek Bansos, pilih opsi ‘Daftar Usulan’.

7. Isi kembali data diri, lalu pilih jenis bantuan yang dibutuhkan, yaitu PKH.

Baca Juga: Agensi Son Ye Jin, MS Team Entertainment, Melarang Semua Hadiah Pernikahan untuk Aktrisnya dan Hyun Bin

Selesai dengan pendaftaran, masyarakat bisa memantau lolos atau tidaknya menjadi penerima bansos PKH 2022 melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Jika lolos, maka si penerima akan mendapat bantuan sesuai dengan kategori keluarganya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos Pusdatin Kesos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x