7 Golongan Penerima Bansos PKH Tahap 2, Pastikan Anda Salah Satunya

- 26 Maret 2022, 20:05 WIB
Penerima Bansos PKH
Penerima Bansos PKH /Instagram @kemensos_pkh
 
ZONABANTEN.com - Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat, yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin.

Tujuan dari Bansos PKH yaitu sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pemerataan ekonomi pada masyarakat.

Bansos PKH disalurkan pemerintah melalui Kemensos dengan 4 tahap pencairan, dan saat ini akan memasuki tahap 2.

Bantuan ini hanya bisa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar pada sistem DTKS.
 
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Gagal Bawa Ansan Greeners Raih Kemenangan, Tapi Putra Shin Tae-yong Cetak Gol Perdana

Lalu apakah anak sekolah bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Melansir dari Seputar Lampung, anak sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK masuk pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Program tersebut untuk anak sekolah biasa disebut dengan BLT Anak Sekolah. Bagi siswa penerima BLT Anak Sekolah, dipastikan sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari kartu tersebut yaitu agar bisa mencairkan BLT Anak Sekolah, pada salah satu bank BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Bantuan sosial ini sudah cair dari bulan Januari 2022, dan memasuki tahap 1 sampai Maret ini. Ada 7 golongan yang berhak menerima PKH, dengan nominal yang berbeda.
 
Baca Juga: Top 20 Rating TV Per 25 Maret 2022: Bali United vs Persebaya Tempel Sinetron Ikatan Cinta

Berikut merupakan 7 golongan yang berhak menerima Bansos PKH tahap 2 tahun 2022:

1. Golongan Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Golongan Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

3. Golongan Anak SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap

4. Golongan Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap

5. Golongan Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap

6. Golongan Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

7. Golongan Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
 
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Lengkap dengan Bahasa Arab dan Latin, Wajib Hafal!

Bansos ini cair selama empat tahap dalam satu tahun, dan jadwal pencairannya adalah 3 bulan sekali.

- Tahap 1 cair pada Januari Februari, hingga Maret.

- Tahap 2 diperkirakan mulai cair bulan April, Mei, Juni.

- Tahap 3 diperkirakan akan cair mulai Juli, Agustus, September.

- Tahap 4 diperkirakan akan cari mulai Oktober, November, Desember.
 
Baca Juga: Intip nih Apa Saja Isi Hidangan Nasi 30 Meter Cianjur Untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Selanjutnya, untuk mengetahui daftar nama penerima Bansos PKH, anda bisa mengeceknya pada link cekbansos.kemensos.go.id, berikut caranya:

1. Jika sudah masuk pada link, selanjutnya masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

2. Masukkan nama anda sesuai KTP

3. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik cari data, maka sistem akan otomatis mencari nama anda sesuai wilayah yang anda sebutkan.
 
Baca Juga: Sinopsis Pachinko, Drakor yang Dimainkan Lee Min Ho dengan Latar Perang Dunia II

Lalu akan muncul hasil penelusuran sesuai dengan data penerima bantuan sosial PKH.

Melalui bantuan sosial tersebut, masyarakat didorong untuk memiliki akses dan manfaat pelayanan sosial dasar.

Seperti kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Kemungkinan Bansos PKH tahap 2 akan cair pada bulan April mendatang, pastikan anda termasuk dalam salah satu golongan yang berhak menerimanya.***
 

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x