Daftar Bansos PKH 2022 Bisa Pakai HP, Dana Bantuan Cair hingga Rp750 Ribu

- 26 Maret 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi Daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos beserta syarat dan golongannya.
Ilustrasi Daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos beserta syarat dan golongannya. /Ilustrasi dari kemensos.go.id

ZONABANTEN.com - Program Keluarga Harapan atau PKH masih terus disalurkan oleh pemerintah di tahun 2022 ini.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH 2022 memanfaatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.

Penerima bansos PKH 2022 ini terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, serta penyandang disabilitas.

Baca Juga: Peringkat Brand Reputation Penyanyi Kpop Maret 2022, BTS dan IU Isi Posisi Paling Atas

Setiap golongan bansos PKH ini haru memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang. Syaratnya antara lain:

- Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.

- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.

- Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.

- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.

- Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: 6 Negara Ini Diperkirakan akan Dukung Vladimir Putin Jika Perang Dunia 3 Terjadi

Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH ini adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.

Untuk cara mendaftar bansos PKH, kali ini masyarakat sedikit dimudahkan dengan cara online. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Buka aplikasi Cek Bansos untuk melakukan registrasi dengan menekan tombol ‘Buat Akun Baru’

3. Isi data diri. Jangan lupa siapkan KTP dan KK untuk mempercepat proses pengisiannya.

4. Tambakan dua jenis foto, yaitu foto KTP dan swafoto dengan KTP

Baca Juga: Bingung Pilih Jurusan SBMPTN? Simak 10 Jurusan Paling Cepat Dapat Kerja

5. Cek kembali data yang sudah diisi, jika sudah lengkap pilih ‘Buat Akun Baru’

6. Registrasi berhasil, kemudian buka menu aplikasi Cek Bansos, pilih opsi ‘Daftar Usulan’

7. Isi kembali data diri, lalu pilih jenis bantuan yang dibutuhkan, yaitu PKH

Selesai dengan pendaftaran, masyarakat bisa memantau lolos atau tidaknya menjadi penerima bansos PKH 2022 melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Jika lolos, maka si penerima akan mendapat bantuan sesuai dengan kategori keluarganya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah