ZONABANTEN.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama secara resmi menetapkan label Halal Indonesia untuk mengganti label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Pusat Registrasi Sertifikasi Halal menuturkan ada dua kategori untuk penyesuaian label ini.
Baca Juga: Indonesia Kembali Ganti Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit dengan Retribusi
Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
Kedua, produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu:
- Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia;
- Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Bansos PBI, Lengkap dengan Ketentuan dan Regulasinya