Buang Sampah Sembarangan Denda Rp5 Juta, Ini Aturan dari DLHK Pekanbaru

- 15 Maret 2022, 17:09 WIB
illustasi denda Rp5 juta untuk warga pekanbaru yang buang sampah sembarangan /pexels /
illustasi denda Rp5 juta untuk warga pekanbaru yang buang sampah sembarangan /pexels / /

ZONABANTEN.com - Kebijakan denda maksimal Rp5 juta diperuntukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Aturan dilarang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta ini ditetapkan oleh Dinas Lingungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Melansir dari Antara, sudah ada tim yang berjumlah 15 orang untuk mengawasi 15 kecamatan di Pekanbaru dan siap memberikan sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Siapa Saja Calon Pemilik Baru Chelsea? Berikut Daftar Nama-namanya

"Mengawal hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal," ucap Kepada DLKH Pekanbaru Hendra Afriyadi. Selasa, 15 Maret 2022.

Tim yang berjumlah 15 orang itu bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau di luar tempat yang sudah ditentukan.

Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya adalah teguran dan denda berdasarkan jumlah berat sampah yang dibuang.

Denda tersebut berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp5 juta tergantung berat sampahnya.

Baca Juga: Mengintip Peluang Persib Bandung Juara BRI Liga 1 Musim 2021 2022 hingga Prediksi 3 Laga Terakhir

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah