Update Jadwal PPDB Jenjang SMP di Kota Palembang,Sumsel Tahun 2020

- 9 Juni 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi PPDB Online
Ilustrasi PPDB Online /.*/Laman Kominfo Lumajang

ZONABANTEN.com – Merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia, ternyata juga berimbas pada dunia pendidikan. Bukan hanya sistem pola ajar yang berubah. Pola dan skema penerimaan siswa atau murid baru untuk tingkat menengah pertama (SMP) juga mengalami sedikit adaptasi.

Bila biasanya di awal bulan Mei pendaftaran siswa secara online sudah tuntas dilakukan, baik penerimaan siswa didik melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi maupun perpindahan orang tua atau mutasi. Namun untuk tahun pendidikan 2020/2021 ini, jadwal pendaftaran, pengumuman kelulusan hingga pendafataran ulang mengalami perubahan.

Perubahan jadwal apa saja yang terjadi ? Berikut kami infokan untuk anda

Baca Juga: Musisi Jazz Senior Benny Likumahuwa Meninggal Dunia , Indra Lesmana Ungkapkan Duka Citanya.

1. Seperti dikutip dari situs https://ppdbpalembang.id/, siswa yang dinyatakan lulus pada seleksi PPDB SMP Negeri di Palembang tanggal 22 Mei 2020, diharapkan untuk mendaftar ulang ke sekolah yang dituju mulai tanggal 13 – 15 Juli 2020.

2. Pada sekolah tertentu – karena jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas – dilaksanakan seleksi PPDB tahap 2 yang berlangsung mulai 18 – 20 Juni 2020. Peserta tahap 2 ini adalah siswa yang belum diterima pada jalur zonasi, afirmasi, mutasi dan prestasi. Materi uji pada tahap ini adalah Tes Potensi Akademik (Mata Pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia). Tempat penyelenggaraan seleksi di sekolah yang ditujukan dengan menggunakan pakaian SD/MI.

Baca Juga: Dari Uang Tunai hingga Voucher Elektronik, Semuanya Ada di Kuis Online Berhadiah Ini

3. Tanggal 23 Juni 2020 pengumuman hasil seleksi jalur prestasi tahap 2 untuk jenjang SMP. Registrasi ulang tanggal 13 – 15 Juli 2020.

4. Dokumen atau kelengkapan yang harus diserahkan ke panitia penerimaan siswa di sekolah yang dituju antara lain : kartu keluarga, akte kelahiran, surat pernyataan tanggung jawab data dan dokumen (di atas materai 6.000), surat keterangan lulus SD/MI atau fotokopi ijasah SD.MI.

Baca Juga: Sekda Pemprov Sumsel Ingatkan Pentingnya Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppdb palembang.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x