Logo Halal Baru Tuai Polemik, Mulai Dari Sulit Dibaca Hingga Tak Melibatkan MUI

- 14 Maret 2022, 17:36 WIB
Label Halal Baru Indonesia oleh Kementerian Agama
Label Halal Baru Indonesia oleh Kementerian Agama /laman resmi kemenag

ZONABANTEN.com - Logo halal baru, baru saja dikeluarkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penetapan logo halal ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dengan adanya penetapan tersebut, maka logo halal yang sebelumnya dikenal masyarakat, akan segera tergantikan dengan yang baru.

Seperti bagaimana logo yang lama, logo halal yang baru ini tetap memiliki fungsi yang sama, yaitu menandai jika suatu produk sudah halal untuk digunakan umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin, 14 Maret 2022: Kasus Aktif Baru Terus Turun Menjadi 9.629

Logo halal keluaran Kementerian Agama ini, memiliki desain yang sangat tidak biasa. Kaligrafi dari logo halal ini didesain sedemikian rupa agar memiliki bentuk seperti gunung wayang.

Logo baru ini pun tidak menyertakan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang selama ini mengurus sertifikasi halal.

Hal ini karena wewenang pemberian sertifikasi halal kini telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hadirnya logo halal baru yang menjadi inovasi baru dan simbol kearifan lokal, ternyata menuai sejumlah polemik.

Baca Juga: Label Halal Baru Bikin Ramai Warganet, Kemenag Jelaskan Filosofinya

Misalnya saja kaligrafi yang dianggap sulit dibaca akibat terlalu mementingkan seni dari pada manfaat logo halal tersebut.

Seperti ungkapan kritik yang dilontarkan Fadli Zon, baginya tulisan dari logo ini menjadi sulit dibaca sehingga menjadi tidak informatif.

Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) dan bukankah ada kaidah dalam penulisan kaligrafi? Karena itu logo “Halal” di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dengan brand warna hijau,” kata Fadli Zon.

Kritik yang bernada kurang lebih sama juga dilayangkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori.

Baginya logo dibuat dengan fungsi untuk menyederhanakan apa yang dianggap rumit, sementara logo baru ini justru sebaliknya.

"Terkait dengan logo, logo itu seharusnya fungsinya adalah menyederhanakan yang rumit. Memperjelas yang berserakan. Jadi tidak justru sebaliknya, merumitkan yang sudah jelas akhirnya menjadi polemik," kata Bukhori.

Baca Juga: Kenapa Label Halal Penting untuk Ada di Suatu Produk? Begini Penjelasannya!

Selain mengenai logo yang rumit dibaca, kritik lebih keras justru karena tidak dilibatkannya MUI dalam sertifikasi halal.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI dan bukannya pemerintah.

Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal”.

Mereka bawa kepada MUI, dalam hal ini komisi fatwa. Di sana dibahas, kemudian dilihat ingredient-ingredient atau komposisi (produk) itu”.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Lolos Sertifikasi Halal MUI, Ini Buktinya

Kalau seandainya sudah tidak bermasalah ya berarti di keluarkan fatwa halalnya oleh MUI. Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya dibuatlah sertifikat halalnya oleh BPJPH, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal,” kata Anwar Abbas.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah