ZONABANTEN.com - Label halal baru resmi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan berlaku secara nasional.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Cara Mendapat Label Halal Melalui Sertifikasi, Pelaku Usaha Wajib Tau!
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham Sabtu, 12 Maret 2022.
Penetapan label halal baru tersebut menuai pro-kontra di masyarakat.
Kebanyakan dari masyarakat menyayangkan perubahan label halal yang cukup signifikan dari sebelumnya.
Seperti yang dituliskan oleh salah satu netizen Ahmad Jilul Q. Farid. Dalam akun twitternya @jilulisme, ia mencuit, “Logo halal terbaru versi kemenag. Satu kata: maksa”.