Presiden Jokowi di Bawah Tekanan Terkait Penundaan Pemilihan Umum

- 9 Maret 2022, 10:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Setpres/
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Setpres/ /

Perekonomian Indonesia termasuk yang paling terpengaruh oleh virus corona di Asia Tenggara.

Ini mempertahankan defisit anggaran yang lebih besar dari biasanya selama dua tahun pandemi ketika harus memompa uang ke dalam ekonomi dan mendistribusikan bantuan kepada yang paling rentan.

Dengan populasi 270 juta, negara terpadat keempat di dunia ini memiliki 5,77 juta kasus Covid-19.

Baca Juga: Seputar Bansos PBI, dan Cara Cek Daftar Penerima

Jumlah total kematian pada 7 Maret adalah 150.430.

Jokowi, yang partainya adalah Partai Perjuangan Indonesia (PDI-P), tidak mendukung atau menolak gagasan itu di depan umum.

Namun, selama akhir pekan, ia mengatakan akan mematuhi konstitusi, menambahkan bahwa dalam demokrasi, siapa pun bebas mengemukakan gagasan itu.

Baca Juga: OVERTHINKING SAMPAI AKHIR! Ini Hasil Pertandingan German Open 2022 Sektor Tunggal Putra Kedua, Selasa 8 Maret

Pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali. Konstitusi juga mengatakan Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih secara langsung setiap lima tahun.

"Ia membuat pernyataan yang ambigu, terlalu normatif. Dia harus tegas dan mengatakan: hentikan pembicaraan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilihan, dan kami tetap pada pemilihan yang dijadwalkan." ucap Dr. Djayadi Hanan, dari Universitas Paramadina, mengutip melalui The Straits Times.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah