Presiden Jokowi di Bawah Tekanan Terkait Penundaan Pemilihan Umum

- 9 Maret 2022, 10:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Setpres/
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Setpres/ /

Setiap amandemen konstitusi harus melalui sidang parlemen penuh dengan dua pertiga dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang terdiri dari anggota parlemen dari partai politik dan perwakilan provinsi non-partisan. Untuk meloloskan amandemen, 50 persen dari mereka yang hadir ditambah satu suara harus setuju.

Baca Juga: Kenakan Setelan Loro Piana, Hyun Bin Tampil Maskulin dalam Pemotretan Terbarunya dengan Dazed Korea

Koalisi Jokowi yang berkuasa, yang terdiri dari tujuh dari sembilan partai politik di DPR, menguasai mayoritas kursi.

Djayadi berpendapat bukan tidak mungkin bagi Jokowi untuk menggunakan pengaruhnya dan meminta partai politik mengubah konstitusi untuk mengatur panggung baginya untuk memperpanjang masa jabatannya tanpa melanggar konstitusi.

"Itu mungkin. Pada awal 2021, semua pihak praktis setuju untuk melakukan satu hal yang bertentangan dengan keinginan Jokowi. Hal berikutnya yang kami tahu, mereka tidak melanjutkan apa yang telah mereka sepakati," ujar Djayadi, menggunakan nama panggilan Jokowi. Isu itu terkait jadwal pemilihan lebih dari 100 gubernur dan bupati provinsi.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah