BNN RI Ungkap 121,52 Kilogram Sabu, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 8 Maret 2022, 21:10 WIB
BNN RI menunjukkan barang bukti 121,52 kg sabu dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022
BNN RI menunjukkan barang bukti 121,52 kg sabu dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022 /
 
ZONABANTEN.com - Pada akhir Januari hingga dengan Februari 2022, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah menyita 121,52 kilogram sabu.
 
Kepala BNN RI, Petrus R Golose, melalui rilis tertulis yang diterima Zonabanten.com menyampaikan, barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda.
 
"Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis 20 Januari 2022.
 
 
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
 
Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung.
 
Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
 
Dari hasil interograsi, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut. 
 
Pengungkapan lainnya dilakukan pada Jumat, 28 Januari 2022, masih di provinsi yang sama yang pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh.
 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu.
 
 
BNN RI menunjukkan barang bukti 121,52 kg sabu dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022
BNN RI menunjukkan barang bukti 121,52 kg sabu dalam konferensi pers, Selasa, 8 Maret 2022
 
Penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sekitar pukul 09.50 WIB.
 
Saat penangkapan, petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.
 
Usai menangkap F, petugas kemudian mengamankan tersangka I di Warkop Tong Kupie sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
 
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 kg sabu.
 
Sementara itu, pada ungkap kasus ketiga yang terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan Agung yang merupakan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia.
 
 
Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
 
Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, 21 Februari 2022.
 
Ketiganya ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
 
Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang yang disembunyikan di door trim pintu tengah sebelah kiri mobil. Sedangkan mobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker.
 
Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap H alias Kancil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diketahui sebagai penerima dari narkotika tersebut.
 
"Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN RI," jelasnya.
 
 
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.***
 

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x