Tak Perlu PCR, Pelaku Perjalanan Domestik Hanya Perlu Minimal Vaksinasi Dosis Kedua

- 7 Maret 2022, 21:07 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik kini tak perlu antigen dan PCR / Kominfo
Pelaku Perjalanan Domestik kini tak perlu antigen dan PCR / Kominfo /

ZONABANTEN.com – Melihat kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di tanah air yang terus membaik, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru.

Kebijakan tersebut terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 terus membaik dengan ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

Baca Juga: Dana Pelatihan Kartu Prakerja Tak Kunjung Diterima? Berikut 5 Faktor Insentif Gagal Dicairkan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini.”  

Hal itu disampakan Luhut dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo), Senin, 7 Maret 2022.

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan PPKM level masing-masing wilayah.

Baca Juga: Besaran Bansos PBI Itu Berapa? Simak Penjelasan Lengkapnya dan Cara untuk Mendapatkan Bantuannya di Sini

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen,  dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan akan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x