Tak Perlu PCR, Pelaku Perjalanan Domestik Hanya Perlu Minimal Vaksinasi Dosis Kedua

- 7 Maret 2022, 21:07 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik kini tak perlu antigen dan PCR / Kominfo
Pelaku Perjalanan Domestik kini tak perlu antigen dan PCR / Kominfo /

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 akan Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;

Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah