Namun agar bisa mencairkan dana Bansos PBI bulan ini, nama anda harus sudah terdaftar terlebih dahulu di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika nama anda belum terdaftar pada DTKS anda harus registrasi terlebih dahulu, agar bisa mendapat dana bansos PBI Maret 2022, berikut tahapannya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 akan Dibuka, Ini Cara Daftarnya!
1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK
2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa
3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat
4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena bansos PBI merupakan bantuan Iuran, maka bansos ini berupa pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan atau BPJS bagi masyarakat yang kurang mampu.
Untuk masalah nominal bansos PBI itu sendiri adalah Rp 42.000 per bulan, namun uang tersebut akan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS.