Bingung Sama Ketentuan Laporan SPT Tahunan? Begini Penjelasannya

- 7 Maret 2022, 18:35 WIB
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/ /

Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta.

Wajib pajak yang mengisi formulir 1770SS harus hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta.

Wajib pajak yang mengisi Formulir 1770S juga mereka yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, Senin 7 Maret 2022, Kasus Baru 1.410, Sembuh 3.646

Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Selain itu formulir 1770 juga diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah