Dalam pelaporannya, SPT dianggap tidak disampaikan apabila:
SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
Baca Juga: Banten Masuk 12 Provinsi Prioritas yang Miliki Prevalensi Stunting Tertinggi di Indonesia Tahun 2022
SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak, Dokumen yang wajib dilampirkan dalam Laporan SPT Tahunan adalah:
Laporan keuangan (untuk WP OP yang melaksanakan pembukuan);
Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM);