4 Cara Lapor SPT Tahunan, Ada Cara Lapor Pajak Online

- 9 Maret 2022, 11:32 WIB
Selain Cara Bayar Pajak Online, ini Cara lain laporkan SPT Tahunan / https://static.pajak.go.id/
Selain Cara Bayar Pajak Online, ini Cara lain laporkan SPT Tahunan / https://static.pajak.go.id/ /

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Baca Juga: Apa Itu Strawberry Generation? Siapa Saja Yang Termasuk Generasi Ini, Berikut Penjelasannya!

Lapor SPT melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Sampai saat ini telah ditunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

Daftar PJAP

Kunjungi alamat PJAP sesuai daftar di atas, untuk informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing PJAP.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Gunakan Formulir Permohonan EFIN dan sampaikan ke KPP terdekat.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah