ZONABANTEN.com - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022.
Dikutip dari Kominfo.go.id, Presiden Joko Widodo juga mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Baca Juga: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Online Bisa Lewat HP
Presiden Joko Widodo sendiri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 Maret 2022 lalu.
Dikutip ZONABANTEN.com dari pajak.go.id, ada 4 cara pelaporan, diantaranya:
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT yang meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar
Tempat lain adalah layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
Dalam hal ini, SPT Tahunan yang dapat dilaporkan merupakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT 1770, SPT Tahunan Pembetulan.