4 Cara Lapor SPT Tahunan, Ada Cara Lapor Pajak Online

- 9 Maret 2022, 11:32 WIB
Selain Cara Bayar Pajak Online, ini Cara lain laporkan SPT Tahunan / https://static.pajak.go.id/
Selain Cara Bayar Pajak Online, ini Cara lain laporkan SPT Tahunan / https://static.pajak.go.id/ /

ZONABANTEN.com - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022.

Dikutip dari Kominfo.go.id, Presiden Joko Widodo juga mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Baca Juga: Belum Punya NPWP? Ini Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Online Bisa Lewat HP

Presiden Joko Widodo sendiri melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 Maret 2022 lalu.

Dikutip ZONABANTEN.com dari pajak.go.id, ada 4 cara pelaporan, diantaranya:

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT yang meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar

Tempat lain adalah layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.

 Dalam hal ini, SPT Tahunan yang dapat dilaporkan merupakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT 1770, SPT Tahunan Pembetulan.

SPT 1770 S dan SPT 1770 SS harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar jika SPT tersebut merupakan lebih bayar, disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga: Dana Bansos Sembako BPNT 2022 Belum Diterima? Kirim Aduan Melalui Email dan WhatsApp dengan Cara Berikut

Melalui Pos Atau Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada tautan berikut:

https://pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

Pastikan alamat KPP yang dituju benar.

Daftar alamat kantor unit kerja DJP dapat dilihat pada tautan berikut:

https://pajak.go.id/unit-kerja

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1, Simak Cara Mencairkan dan Mengecek Nama Anda Pada Daftar Penerima

Pajak Online Lewat Aplikasi DJP Online

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL https://djponline.pajak.go.id

Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Baca Juga: Apa Itu Strawberry Generation? Siapa Saja Yang Termasuk Generasi Ini, Berikut Penjelasannya!

Lapor SPT melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Sampai saat ini telah ditunjuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

Daftar PJAP

Kunjungi alamat PJAP sesuai daftar di atas, untuk informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing PJAP.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Gunakan Formulir Permohonan EFIN dan sampaikan ke KPP terdekat.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah