ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan aturan pembatasan ganjil-genap di jalanan ibu kota hingga 4 Juni 2020.
Peniadaan aturan ganjil-genap tersebut dilakukan seiring dengan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Baca Juga: Destinasi Wisata Pantai di Provinsi Banten Ditutup Hingga 3 Juni 2020
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa jajaran Kepolisian kembali memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni mendatang.
“Dengan kebijakan ini, maka penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/05/2020).
Baca Juga: New Normal : Kemenkes Terbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Sebelumnya, para pelanggar aturan ganjil genap, bisa ditindak melalui lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.
Aturan ganjil genap ini mulai ditiadakan sejak 15 Maret 2020 yang lalu, berbarengan dengan penerapan PSBB di kota Jakarta.
Baca Juga: H+1 Idul Fitri, Sejumlah Pengguna Jalan Langgar PSBB Palembang
Kebijakan ini kemudian terus diperpanjang seiring keputusan Pemprov DKI tetap memberlakukan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19 yang baru akan berakhir pada 4 Juni.***
Baca Juga: Dampak Corona, Nelayan Di Kota Serang Kebingungan Karena Sepi Pembeli