Baca Juga: Tidak Dapat Bansos Karena Belum Punya DTKS? Begini Cara Memperolehnya
Syarat awal untuk mendaftar kartu prakerja adalah warga negara Indonesia minimal usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Syarat kedua adalah tidak termasuk ke dalam 7 kategori yang tidak diperbolehkan mendaftar. Antara lain sebagai berikut:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.