Permenaker No 2 Tahun 2022 Segera Direvisi, Buruh Minta Dua Hal Ini atau Unjuk Rasa Lagi!

- 24 Februari 2022, 22:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

ZONABANTEN.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih menjadi pembahasan panas.

Perubahan peraturan manfaat JHT ini memang sudah menuai banyak penolakan dari masyarakat saat dikeluarkan.

Masyarakat tidak setuju jika dana JHT baru bisa diterima saat mereka menginjak usia 56 tahun.

 

Baca Juga: Dikecam Buruh dan Ditegur Jokowi, Menaker akan Revisi Aturan Baru JHT

Terlebih di masa pandemi, banyak pekerja yang ter-PHK dan sangat membutuhkan dana tersebut.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menilai bahwa dana JHT adalah tabungan mereka sendiri yang seharusnya bisa dicairkan kapan saja tanpa ada batas minimum usia.

Polemik ini sempat ditanggapi oleh staff khusus menteri ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, memberikan tanggapan melalui akun media sosialnya.

“Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK.”

Baca Juga: Rumah Retak Akibat Pergerakan Tanah di Kabupaten Lebak Menjadi 43

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x