“Dulu jkp gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT,” ucap Indah.
Menanggapi polemik di Indonesia ini, Presiden Joko Widodo akhirnya ikut mengambil sikap.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan presiden telah memanggil dan memerintahkan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian, Erlangga Hartanto, untuk merevisi aturan JHT.
Pratikno mengatakan jika aturan JHT disederhanakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan klaim, khususnya saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Pemerintah Diharap Untuk Mewaspadai Penimbunan Minyak Goreng Menjelang Ramadan
Di sisi lain presiden jiga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondisif, dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi, ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas.
Usai menghadap presiden, Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan JHT. Namun belum dipastikan kapan.
Irma Suryani, Anggota komisi IX DPR, berpendapat bahwa Ia sempat setuju dengan adanya peraturan baru mengenai JHT tersebut.
"Pertama, UU SJSN memang mengamanahkan jika JHT itu diambil di umur 56 tahun. Tetapi setelah kami hitung, dari fraksi Nasdem, antara JHT dan JKP. Ternyata JKP tidak memenuhi syarat untuk menjadi solusi pengganti dari JHT,” ucap Irma.
Baca Juga: JHT Dapat Dicairkan di Usia 56 Tahun, Lalu Apakah Sama dengan JKP?