Biasa Pakai Sarung Kini Baju Tahanan, Kronologi Lengkap Guru Ngaji Rudapaksa 3 Santri!

- 17 Februari 2022, 21:25 WIB
Seorang guru ngaji dan pimpinan pesantren di Sukabumi tega rudapaksa 3 santrinya
Seorang guru ngaji dan pimpinan pesantren di Sukabumi tega rudapaksa 3 santrinya /*/mantrasukabumi.com/



ZONABANTEN.com - Seorang oknum guru ngaji berinisial WA ditangkap karena kasus rudapaksa terhadap 3 orang santrinya di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, pria 36 tahun tersebut bukan hanya seorang guru ngaji, WA juga merupakan pemimpin pondok pesantren tempat korban belajar.

WA melancarkan aksinya dengan modus memberikan bantuan terhadap keluarga korban dan bisa menyembuhkan penyakit.

Baca Juga: Bansos PKH Cair 4 Tahap, Apakah Nama Anda Terdaftar? Simak Cara Mengetahuinya

Kini WA telah ditetapkan sebagai tersangka, ia yang biasanya terlihat mengenakan sarung, kini baju tahanan berwarna oranye dengan kepala gundul dan tangan diborgol.

Saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawan Syah, WA terlihat tertunduk malu.

Ketika dimintai keterangan mengenai alasan ia melakukan perbuatan bejat tersebut, WA hanya mengaku hilaf melakukan aksi tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawan Syah mengatakan terdapat 3 orang korban, dengan inisial DWN (15), SL (17), dan SR (18).

Baca Juga: Lucu! Tidak Mau Ketinggalan, Anjing Juga Rayakan Valentine Dengan Pernikahan Massal

Menurut pengakuan salah satu korban berinisial DWN, sang guru telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak 20 kali.

Modus yang dilancarkan memberi bantuan pada orang tua korban yang terkena masalah dan menyembuhkan penyakit.

Namun karena terpincut dengan kecantikan korban, WA tega melampiaskan nafsunya terhadap santrinya sendiri.

Diketahui aksi tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2019 silam. Aksinya pertama kali diketahui saat salah satu korban melaporkan kejadian tersebut pada sang nenek.

Baca Juga: Terungkap! 68 Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Petugas Gereja di Spanyol, Total 1.200 Laporan dalam 75 Tahun

Kemudian sang nenek segera melaporkan hal tersebut pada orang tua korban.

Akibat perbuatannya, WA dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Media Pakuan dengan judul Diduga Cabuli, Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah