Seputar Bansos: Seperti Apa Konsep e-Warong, Mitra Bansos Kemensos?

- 16 Februari 2022, 17:33 WIB
E-Warong juga diterapkan dalam Program Sembako yang diatur dalam Pedoman Program Sembako 2020 oleh Kemensos/Tangkap Layar dari data kemensos.go.id
E-Warong juga diterapkan dalam Program Sembako yang diatur dalam Pedoman Program Sembako 2020 oleh Kemensos/Tangkap Layar dari data kemensos.go.id /

ZONABANTEN.com – Kehadiran bantuan sosial (bansos) memiliki peran yang penting bagi masyarakat Indonesia.

Bansos dari pemerintah seperti Program Sembako dinilai cukup efektif dalam meringankan beban masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Dalam penyaluran bansos yang diprakarsai Kementerian Sosial tersebut tentunya melibatkan kerja sama dari berbagai pihak terkait.

Salah satunya adalah e-Warong yang menjadi mitra pemerintah demi keberlangsungan program bansos.

Baca Juga: Persiapan Haji 1443 H/2022 M, Ini 10 Poin Penjelasan dari Menag

Peran e-Warong dalam penyaluran bansos adalah sebagai tempat bagi para KPM untuk menukarkan saldo yang tertera di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan beragam kebutuhan pangan.

Sistem e-Warong diaplikasikan pada bansos seperti yang terwujud dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Sembako.

Berikut ini kami akan membahas seputar e-Warong yang terdapat dalam Program Sembako.

 Baca Juga: Dana Tidak Kunjung Datang? Begini Cara Melaporkan Bansos Salah Sasaran, Tidak Perlu Takut Lagi!

A. Apa itu e-Warong?

E-Warong adalah tempat KPM mengakses KKS untuk berbelanja kebutuhan pangan sesuai jumlah yang dikehendaki.

E-Warong beroperasi di titik-titik wilayah penyaluran yang telah disepakati antara Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten dengan Bank Penyalur.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan titik operasi e-Warong adalah kemudahan akses dan ketersediaan jaringan telekomunikasi, jumlah, dan sebaran KPM dalam satu desa.

E-Warong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menjamin harga, kualitas, dan jumlah pasokan sesuai prinsip Program Sembako.

Nantinya, Tim Koordinasi Bansos Pangan Daerah wajib memantau ketersediaan, harga, dan kualitas bahan pangan di e-Warong.

Sedangkan Bank Penyalur bertugas memastikan ketersediaan mesin EDC dan petugas bank penyalur dalam pelayanan e-Warong.

 Baca Juga: 16 Februari 2001, Momen Peresmian Provinsi Gorontalo menjadi Provinsi ke-32 di Indonesia

B. Apa Saja yang Dijual Oleh e-Warong?

Sesuai target Program Sembako, KPM dapat memilih sendiri bahan pangan yang akan dibeli dengan saldo KKS sesuai pilihan yang tersedia di e-Warong.

Namun, jenis bahan pangan yang diperjualbelikan di e-Warong tidaklah sembarangan. Pemilihan komoditas bahan pangan ditujukan untuk menjaga kecukupan gizi KPM.

Program Sembako juga mengakomodasi ketersediaan bahan pangan lokal.

Adapun yang dijual di e-Warong antara lain bahan pangan yang mengandung zat gizi berikut:

a. Karbohidrat : Beras, jagung pipil, sagu, kentang

b. Protein Hewani : Telur, daging sapi, ayam, dan ikan

c. Protein Nabati : Kacang-kacangan seperti kacang tanah dan kacang hijau, tempe, dan tahu.

d. Vitamin dan Mineral : sayur mayur dan buah-buahan

 

E-Warong perlu memasang atribut atau penanda saat beroperasi di lingkungan masyarakat/Tangkap layar dari data kemensos.go.id
E-Warong perlu memasang atribut atau penanda saat beroperasi di lingkungan masyarakat/Tangkap layar dari data kemensos.go.id


C. Barang Seperti Apa yang Dilarang Beredar di e-Warong?

Sesuai prinsip Program Sembako, tentu saja ada larangan penyediaan bahan pangan ataupun bahan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Bahan-bahan yang dilarang beredar di e-Warong antara lain minyak goreng, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI olahan pabrik, makanan kaleng, mie instan, pulsa, dan rokok

 Baca Juga: Belum Dapat Bansos PKH 2022? Lakukan Pendaftaran DTKS Melalui Link dan Cara Berikut

D. Apa Saja Aturan yang Mesti Ditaati e-Warong?

E-Warong dalam pelaksanaannya dilarang melakukan pemaketan bahan pangan.

Maksudnya adalah e-Warong tidak boleh menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang hanya ditentukan secara sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak punya pilihan.

E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan berdasarkan ketentuan Program Sembako.

Namun, e-Warong setidaknya menjual jenis bahan pangan yang tetap memiliki lima kandungan gizi sesuai aturan program tersebut.

E-warong juga wajib memiliki penanda khusus atau atribut. Penanda e-Warong minimal berukuran 50 x 50 cm. ***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x