Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Hukuman Mati dan Kebiri Tak Terpenuhi

- 15 Februari 2022, 13:22 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup /DeskJabar/Yedi Supriadi

ZONABANTEN.com - Sidang Herry Wirawan selaku pelaku tunggal dalam kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, digelar pada hari ini 15 Februari 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, dengan pokok perkara putusan vonis Herry Wirawan.

Dalam sidang hari ini, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup, yang mana tidak sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri, tetapi tidak disetujui oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: 15 Februari: Ada Andil CIA dalam Pembentukan PRRI 64 Tahun Yang Lalu

Majelis Hakim menjelaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa tuntutan hukuman mati Herry Wirawan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dirasa kurang tepat dengan pasal yang didakwakan.

Maka dari itu, Majelis Hakim mengambil keputusan bahwa hukuman seumur hidup menjadi vonis terbaik untuk Herry Wirawan.

Sementara Hukuman Kebiri juga tidak ada dalam pertimbangan hakim, bahkan dalam putusan tidak ada dan tidak disebutkan.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Deskjabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x