Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Hukuman Mati dan Kebiri Tak Terpenuhi

- 15 Februari 2022, 13:22 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup /DeskJabar/Yedi Supriadi

Tetapi meskipun tidak ada, Majelis Hakim menyebutkan tentang penyitaan aset di dalam putusannya.

 Baca Juga: Bansos PBI Februari 2022 Sudah Cair! Ketahui Ketentuan dan Cara Cek Lewat Situs Kemensos atau Aplikasi

Adapun kronologi kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung adalah sebagai berikut:

  1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.
  2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.
  3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.
  4. Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 12 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
  5. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

 

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 Baca Juga: KPP-RI Promosikan Batik Melalui 'Rupa Karya' Lestarikan Budaya Indonesia

  1. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan pada 11 November 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung tertutup.
  2. Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022.
  3. Vonis hakim atas Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati dijatuhkan hari ini Selasa 15 Februari 2022.***

Artikel ini juga dapat anda baca pada DeksJabar dengan judul "HERRY WIRAWAN DIVONIS SEUMUR HIDUP, Inilah Pertimbangan Hakim, dan Kronologi Kasusnya".

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Deskjabar.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah