Bansos PKH Tahap 1 Februari 2022 Hanya Cair ke Pemilik KTP Ini, Duit Rp10,8 Juta Siap Masuk Rekeningmu

- 15 Februari 2022, 10:45 WIB
Bansos PKH Februari 2022 tahap 1 bisa hasilkan bantuan Rp10,8 Juta / Instagram @bank_indonesia
Bansos PKH Februari 2022 tahap 1 bisa hasilkan bantuan Rp10,8 Juta / Instagram @bank_indonesia /

ZONABANTEN.com - Bansos PKH tahap 1 pada Febuari 2022 sudah mulai bisa dicairkan sampai dengan pertengahan bulan Maret.

Bansos PKH tahap 1 Februari 2022 hanya bisa dicairkan pada orang yang mempunyai KTP yang sudah terdaftar dan telah diregistrasikan pada 2 kanal yang akan dibahas di artikel ini.

Penerima bansos PKH 2022 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu sebanyak 10 juta penerima.

Bantuan yang didapat keluarga dari Bansos PKH tahap 1 Februari 2022 dari mulai Rp900.000 sampai Rp10,8 Juta, jika keluarga memiliki empat kategori penerima bansos PKH yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bansos PBI Cair Bulan Februari 2022, Ini Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerimanya

Adapun Kategori masyarakat yang bisa menerima Bansos PKH Februari 2022 diantaranya Ibu hamil/nifas, anak usia dini, Penyandang difabilitas berat, Lansia, anak sekolah ( SD,SMP,SMA)

Namun Bansos PKH tahap 1 Februari 2022 hanya bisa di dapat warga kurang mampu jika KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun alur pendaftaran warga miskin agar KTP bisa terdata dalam DTKS dan anda bisa mendapat bantuan Rp10,8 juta memiliki dua cara, yaitu secara online dan offline sebagai berikut:

Berikut cara daftar DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi di PlayStore lalu install di HP

2. Klik daftar akun untuk membuat user id dan password

3. Login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang sudah dibuat

4. Buka menu Daftar Usulan

5. Daftar sebagai penerima Bansos PKH dengan melampirkan data yang ada di KTP dan KK sesuai perintah yang ada

6. Lampirkan foto diri dan foto rumah

7. Pendaftaran akan diverifikasi oleh Kemensos dan hasilnya akan dikirimkan kepada pendaftar

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Sudah Cair? Tiap Keluarga Bisa Dapat Sampai Rp10,8 Juta Jika Penuhi Syarat Ini

Berikut cara daftar DTKS secara offline :

1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK

2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat

4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Orang yang bisa direkomendasikan sebagai penerima Bansos PKH Februari 2022 ini adalah orang yang yang memiliki KTP dengan kualifikasi sebagai berikut:

-  WNI

- Warga miskin atau rentang miskin

- Bukan TNI, Polri, dan ASN

- Terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

- Tidak dapat bantuan lain selama pandemi covid-19

Jika masyarakat sudah masuk di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat lainnya maka keluarga penerima manfaat bisa segera cek nama apakah sudah terdaftar pada Bansos PBI dengan Klik DISINI ( https://cekbansos.kemensos.go.id/ )

Baca Juga: Cek Cara dan Syarat Daftar Bansos PKH dan BPNT melalui Desa

Berikut ini tahapan untuk mengecek nama yang bisa menerima Bansos PBI 2022:

1. Kunjungi halaman https://cekbansos.kemensos.go.id

2.  Pilih provinsi domisili anda

3. Pilih kabupaten/kota

4. Pilih kecamatan

5. Pilih desa

6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP yang anda miliki

7. Masukkan kode angka yang tertera pada website

8. Klik opsi cari data

Setelah itu akan didapati tanda lolos hasil pencarian berupa:

-  Identitas penerima bantuan (nama dan alamat)

- Jenis bantuan yang diterima

- Periode atau tahap bantuan yang diterima

- Status bantuan sudah disalurkan atau belum

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Berikut Penjelasan Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

Penerima bantuan PKH dalam satu keluarga bisa mendapatkan bantuan maksimal Rp 10,8 juta jika terdapat empat golongan dalam satu KPM.

Setiap KPM maksimal hanya ada empat golongan yang mendapatkan bansos PKH. Asumsinya dalam satu keluarga mendapatkan bantuan seperti di bawah ini:

- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun

- Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun

- Lansia: Rp 2,4 juta per tahun

- Difabel berat: Rp 2,4 juta per tahun

Demikian artikel yang membahas tentang Bansos PKH tahap satu bulan Februari 2022 yang sudah bisa dicairkan warga Indonesia. ***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemensos Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah