1. Fotokopi SIM dan KTP yang masih berlaku
2. SIM yang masih berlaku
3. Bukti cek kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Besaran biaya untuk perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk perpanjang SIM adalah:
SIM A dan SIM A umum: Rp80.000
SIM B1 dan SIM B1 Umum: Rp80.000
SIM B2 dan SIM B2 Umum: Rp80.000
SIM C sampai SIM C2: Rp75.000