Permenaker No 2 Tahun 2022 Jadi Kontroversi Hingga Muncul Petisi, Berikut Penjelasan dari Staff Khusus Menaker

- 13 Februari 2022, 12:11 WIB
Petisi penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022/
Petisi penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022/ /Tangkapan layar Charge.org

ZONABANTEN.com - Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi kontroversi karena dinilai tidak memihak pada buruh.

Ribuan orang melakukan penolakan Permenaker yang ditetapkan pada Jumat 11 Februari tersebut dengan menandatangani petisi penolakan di change.org.

Dalam aturan tersebut, dana JHT baru dapat dicairkan jika peserta menginjak usia 56 tahun.

Baca Juga: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tolak Keras Permenaker No 2 Tahun 2022, Soal JHT, Ini Alasannya!

Petisi berjudul ‘Gara Gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.’ telah ditandatangani lebih dari 150.000 orang.

 

Dalam keterangan, petisi tersebut ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dilansir dar Artikel Bekasi Pikrian Rakyat dengan judul Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ratusan Ribu Orang Teken Petisi, Suhari Ete, pihak yang menggalang petisi mengatakan dengan aturan tersebut, akan menyengsarakan buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya  di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun,” tulis Suhari Ete.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

Ia juga mengungkapkan jika pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK.

Tagar #BatalkanPermenakerNomor2/2022, menjadi ramai dan menjadi perdebatan.

Menanggapi hal ini, staff khusus Menaker, Dita Indah Sari melakukan konfirmsi terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut.

“Dari namanya saja ini kan jaminan hari tua, jadi jaminan sosial ini memang diberikan saat pekerja sudah memasuki usia pensiun atau sudah tidak produktif, sehingga tidak mengalami kemiskinan.”

“Kedua, kami tidak mungkin mengalihkan hak pekerja tanpa menyiapkan alternatif, untuk hal ini, bagi korban PHK, kami sediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Dita.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Nasib Korban PHK?

Dita menjelaskan bahwa korban PHK tetap akan mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama enam bulan, pelatihan, dan akses pada lowongan pekerjaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa JKP inilah yang akan menjadi pengganti JHT yang memang sudah seharusnya kembali ke tujuan awal, yaitu diberikan di usia pensiun.

“Jadi bagi teman-teman yang ter-PHK, akan mendapat surat PHK dari perusahaan dan dapat membawanya ke BPJS ketenagakerjaan terdekat bersama dengan surat-surat lain untuk mecairkan dana JKP,” ucap Dita.

Ia juga menjelaskan jika JKP ini tidak dipungut biaya sama sekali, justru pemerintah mencanangkan biaya sebesar 6 Trilyun untuk progrma ini dari APBN.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x