Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tolak Keras Permenaker No 2 Tahun 2022, Soal JHT, Ini Alasannya!

- 13 Februari 2022, 10:38 WIB
KSPI menolak Permenaker No 2 Tahun 2022, begini alasannya
KSPI menolak Permenaker No 2 Tahun 2022, begini alasannya /Instagram/ @fspmi_kspi/

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengubah aturan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Jumat, 11 Februari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam pasal 3 Permenaker RI No 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa:

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Baca Juga: Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

Sehingga pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri harus menunggu hingga usia 56 tahun.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2002.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun tidak berpihak kepada buruh.

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini ditolak keras oleh KSPI dan Buruh Indonesia, bahkan terkesan ini menteri pengusaha atau tenaga kerja?”

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x