Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan.
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan. /Pixabay/blickpixel/

Baca Juga: 20 Pelajaran Hidup di Awal Usia 20an yang Harus Kamu Tahu untuk Jadi Lebih Kuat dalam Menghadapi Tantangan

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta. 

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

Janda; 

Duda; atau 

Anak. 

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

Saudara kandung; 

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: JDIH Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah