Jaminan Hari Tua (JHT) Bisa Cair Saat Injak Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan.
Ilustrasi uang jaminan hari tua (JHT). Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menyebut, kehadiran JKP melengkapi JHT, dia menyoroti proses pencairan dana jaminan kehilangan pekerjaan. /Pixabay/blickpixel/

 Mengalami cacat total tetap; atau

 Meninggal dunia.

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. 

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. 

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

Peserta mengundurkan diri; 

Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan 

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: JDIH Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah