Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80%.
Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp200-250 juta.
Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.***