Kemudian, Dinas Sosial mengusulkan PBI untuk mendaftar JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, melalui aplikasi SIKS-NG Online, yang merupakan sistem pengelolaan data yang dikembangkan oleh pusdatin Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ingin Putus? Begini Cara 'Putus' yang Baik Agar Tidak Menyakitimu dan Pasanganmu
4. Jika persyaratan administrasi tidak memenuhi, maka berkas dikembalikan ke Lurah agar Satgaskin dapat memasukkan BDT melalui aplikasi SIKS-NG Offline terlebih dahulu.
Setelah melalui serangkaian mekanisme dan prosedur di atas, maka masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar kepesertaan PBI akan segera mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, berupa layanan kesehatan di fasilitas kesehatan seusai dengan aturan yang berlaku.***