ZONABANTEN.com – Beberapa bantuan pemerintah terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, salah satunya yaitu Bansos PBI.
Bansos, merupakan program bantuan sosial oleh Kementerian Sosial yang diberikan di masa pandemi.
Sementara, PBI atau Penerima Bantuan Iuran, merupakan program bantuan sosial yang berkenaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Terdapat dua kelompok peserta dari BPJS Kesehatan, diantaranya PBI-JK atau PBI Jaminan Kesehatan, dan Non PBI-JK atau Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS Dibuka Melalui dtks.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar untuk Dapat Bansos
Peserta PBI, ditetapkan oleh pemerintah dan dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan amanat UU SJSN atau Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang termasuk dalam kategori PBI-JK, adalah para peserta Jaminan Kesehatan yang merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Karena ketidakmampuan mereka, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga PBI dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan, yang termasuk dalam kategori Non PBI-JK, adalah peserta yang bukan PBI Jaminan Kesehatan, yang terdiri dari: