Pendaftaran DTKS DKI Dibuka, Ini Kriteria Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan Menerima Bansos

- 7 Februari 2022, 18:58 WIB
Pendaftaran DTKS dibuka dari 1 februari sampai 20 februari 2022, ada kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan
Pendaftaran DTKS dibuka dari 1 februari sampai 20 februari 2022, ada kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan /Twitter Dinsos DKI Jakarta @DinsosDKI1

ZONABANTEN.com - Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah dibuka sejak 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam mendftarkan diri dan keluarga di DTKS.

Salah satunya adalah KTP pendaftar harus berdomisili di DKI Jakarta agar dapat mendaftar di DTKS dan menjadi calon penerima Bansos dari pemerintah baik itu bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bansos, Bisa Secara Offline dan Online

Dikutip dari unggahan Twitter Dinas Sosial DKI Jakarta @DinsosDKI1, ada 6 kriteria Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan menerima Bansos atau Bantuan Sosial dari Pemerintah.

Kriteria tersebut diantaranya:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil.

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP RP1 milyar).

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Bansos PBI Cair Februari 2022, Cek Nama Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id


Keenam kriteria tersebut tidak disarankan dan tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS dan menerima Bansos dikarenakan DTKS hanya memuat penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah atau masyarakat miskin.

Bagi warga DKI yang ingin mendaftarkan diri kedalam DTKS, dapat mengunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id

Atau datang langsung ke kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Sebagai informasi, satu akun yang didaftarkan pada situs dtks.jakarta.go.id dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga sekaligus dalam DTKS.

Namun, untuk mendapatkan bantuan sosial data tersebut akan dikaji kembali dikarenakan setiap bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Twitter @DinsosDKI1


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah