Wajib Tahu! Aturan Operasional Kereta Api Ditengah Naiknya Angka Covid-19 dari KAI

- 7 Februari 2022, 15:36 WIB
Peningkatan Kasus Covid-19, KAI Operasikan Kereta Api Sesuai Aturan/ Kementerian BUMN
Peningkatan Kasus Covid-19, KAI Operasikan Kereta Api Sesuai Aturan/ Kementerian BUMN /

Baca Juga: Dari Porsche hingga Chevrolet, Ini Koleksi Mobil Milik Bill Gates

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA. Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat.

Maksudnya adalah tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Penuhi Ketersediaan Masyarakat, ID FOOD Distribusikan 12 Ton Minyak Goreng

Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada pelanggan untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata Joni.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x