ZONABANTEN.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
KAI juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Bansos PBI Cair Februari 2022, Cek Nama Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id
Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Dikutip ZONABANTEN.com dari Kementerian BUMN, Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021.
Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Waspada Level II, Gempa Letusan Belum Tercatat Lagi
KA Jarak Jauh