Wajib Tahu! Aturan Operasional Kereta Api Ditengah Naiknya Angka Covid-19 dari KAI

- 7 Februari 2022, 15:36 WIB
Peningkatan Kasus Covid-19, KAI Operasikan Kereta Api Sesuai Aturan/ Kementerian BUMN
Peningkatan Kasus Covid-19, KAI Operasikan Kereta Api Sesuai Aturan/ Kementerian BUMN /

Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Imogiri, Jasa Raharja: Seluruh Korban Mendapat Santunan

KA Lokal

Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Pelanggan di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x